LBH-AP PP Muhammadiyah Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Dialog Kebangsaan

Tangkapan layar - Beredar video di sosial media memperlihatkan sejumlah orang tak dikenal melakukan aksi premanisme membubarkan acara dialog kebangsaan diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu 28/9/2024. Foto: Qnews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni mengecam keras aksi premanisme yang membubarkan paksa acara dialog kebangsaan diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Diskusi dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh lainnya.

“Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Sabtu (28/9).

Bacaan Lainnya

Acara dialog diadakan dengan tujuan membahas isu-isu kebangsaan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi negeri ini. Sebagai tokoh yang dihormati, Din Syamsudin beserta tokoh lain selalu berupaya mengajak masyarakat untuk berdiskusi secara konstruktif demi kemajuan bangsa.

“Namun, tindakan pembubaran paksa ini justru menunjukkan ketidakmampuan segelintir pihak untuk menghargai ruang dialog dan diskusi yang sehat,” ujar Gufroni.

Gufroni sangat menyayangkan aksi kekerasan dan intimidasi masih terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Tindakan premanisme, tidak hanya mengancam keselamatan fisik para peserta, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh bangsa ini.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dilindungi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, LBH-AP PP Muhammadiyah menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki insiden tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

“Jika dibiarkan, aksi seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pandangan kritis atau berbeda,” tegasnya.

Gufroni juga mengimbau kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih serius melindungi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul secara damai.

“Dalam negara yang berlandaskan hukum, tidak boleh ada tempat bagi aksi kekerasan atau intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan secara damai dan sah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan