Berita Utama

Libur Imlek 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional yang Perlu Diketahui

Pemerintah telah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut pada pertengahan Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja dan pelayanan publik. Libur panjang ini dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebagai libur akhir pekan, dilanjutkan dengan Minggu, 15 Februari 2026, yang juga merupakan akhir pekan. Kemudian, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek, dan Selasa, 17 Februari 2026, menjadi hari libur nasional untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati total empat hari libur tanpa perlu mengambil cuti tahunan.

Detail Jadwal Libur Panjang Imlek 2026

SKB 3 Menteri ini mengintegrasikan hari libur nasional dan cuti bersama untuk menciptakan periode libur yang lebih panjang, sering disebut akhir pekan yang panjang. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan dengan lebih baik, baik untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, maupun bepergian.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur panjang Imlek 2026:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577

Perayaan Imlek biasanya identik dengan berbagai tradisi, seperti berkumpul dengan keluarga, makan bersama, dan melakukan ibadah bagi yang merayakannya. Dengan adanya cuti bersama menjelang hari raya, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk merayakan Imlek dengan lebih khidmat dan meriah.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 berfungsi sebagai dasar hukum penetapan jadwal libur ini. SKB tersebut mengacu pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, SKB ini juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja serta memberikan panduan yang jelas bagi semua instansi pemerintah dan sektor swasta. Dengan adanya kalender libur yang terstruktur, diharapkan kegiatan masyarakat dan operasional lembaga dapat berjalan lebih terencana.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya di 2026

Selain libur Imlek, tahun 2026 juga akan diisi dengan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan dokumen resmi SKB 3 Menteri, terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, yang jika digabungkan mencapai 25 hari libur dan cuti bersama.

Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan meliputi Tahun Baru 2026 pada 1 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, Idul Fitri 1447 H pada 21-22 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 3 April, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 5 April, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember.

Sementara itu, cuti bersama lainnya termasuk Cuti Bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 Mei, serta Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember. Rangkaian libur ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, maupun rekreasi sepanjang tahun.

➡️ Baca Juga: Peran Strategis ASN dalam Pertahanan RI melalui Komcad

➡️ Baca Juga: Janice Tjen Raih Peringkat 47 Dunia, Rekor Baru Tenis Indonesia di Abad ke 21

Related Articles

Back to top button