Anak PAUD dan SD Dilarang Membawa Smartphone Mulai 1 September 2026

Mulai 1 September 2026, penggunaan smartphone di kalangan anak-anak prasekolah (PAUD) dan sekolah dasar di Polandia akan dikenakan pembatasan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif saat para siswa kembali untuk memulai tahun ajaran baru.
Sesuai dengan kebijakan yang baru saja ditetapkan, anak-anak prasekolah dan di tingkat sekolah dasar tidak diperbolehkan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik sejenis selama jam pelajaran, waktu istirahat, serta kegiatan lainnya yang berlangsung di sekolah.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan ini. Penggunaan perangkat elektronik diperbolehkan jika diperlukan untuk tujuan edukasi, untuk berkomunikasi dengan orangtua dalam situasi mendesak, dalam kondisi yang mengancam kesehatan atau keselamatan, atau untuk keperluan yang berkaitan dengan disabilitas dan kebutuhan khusus.
Sekolah menengah pertama dan atas (SMP dan SMA) tidak secara langsung terpengaruh oleh kebijakan ini. Namun, masing-masing institusi tersebut memiliki hak untuk menetapkan regulasi sendiri terkait penggunaan perangkat elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Polandia untuk meningkatkan kesejahteraan digital anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten online yang berpotensi berbahaya.
Keputusan tersebut mengikuti berbagai inisiatif di tingkat lokal, termasuk penerapan kebijakan bebas smartphone di kota Zamosc, yang terletak di wilayah tenggara Polandia. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Karol Nawrocki pada 30 Juli 2026.
Tahun ini, Polandia juga mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini mirip dengan usulan yang diajukan oleh pemerintah Selandia Baru, yang berencana melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial, seperti yang diutarakan oleh Perdana Menteri Christopher Luxon.
“Langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi lebih kepada kesejahteraan anak-anak kita,” ungkap Luxon. Rancangan undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah akses dari pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun ke platform media sosial.
Menteri Pendidikan, Erica Stanford, menjelaskan bahwa verifikasi usia dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan memanfaatkan data akun, teknologi estimasi usia melalui pengenalan wajah, identitas digital, serta dokumen resmi.
Penggunaan VPN tidak akan dilarang dalam kebijakan ini, dan tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada anak-anak maupun orangtua. Stanford menekankan bahwa tanggung jawab utama seharusnya berada di pihak perusahaan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.
➡️ Baca Juga: Astra Siap Bangun 1.000 Unit Rusun di Tanah KAI Setelah Persiapan Lahan Selesai
➡️ Baca Juga: <p>AirTag 2 vs AirTag: Temukan Semua Fitur Baru dan Peningkatan</p>




