LPSK Sampai Saat Ini Masih Menahan Hak-hak Para Korban Indosurya

Qnews.co.id, JAKARTA – Tim advokat dari LQ Indonesia Law Firm kali ini membahas soal hak-hak yang dari para korban Indosurya yang masih di tahan oleh LPSK.

Menurut advokat Ali Amsiar Lubis, kasus Indosurya menjadi yang paling besar dalam peradaban hukum di Indonesia. Sebab, korbannya sekitar 2000 orang dari Sabang sampai Merauke, dengan total kerugian mencapai Rp107 triliun, mengalahkan kasus BLBI.

Bacaan Lainnya

Ali juga mengungkapkan, dari 2000 orang yang menjadi korban kasus Indosurya, sekitar 300 orang ditangani oleh tim LQ Indonesia dengan total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp50 triliun.

Selengkapnya bisa klik tayangan video Quotient tv.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan