LQ Indonesia Law Firm Desak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Obyektif Memutus Perkara

Qnews.co.id – Lanjutan upaya Kriminalisasi kakek Lansia berumur 72 tahun di Lampung tengah sudah memasuki persidangan dengan agenda Pledoi. Pada agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim,SH.,MH.,MSc.,CFp dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan di media menyatakan “dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Advokat Nathaniel Hutagaol,SH.,MH juga menambahkan “bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini mengetahui Pabrik Tri Karya Manunggal bukan perseroan terbatas melainkan Persekutuan Perdata,” tambahnya

Advokat Tua Parningotan Ambarita,SH juga menerangkan “bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan jaksa berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik tidak ada makna ya, siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari Terdakwa ke pabrik tri karya manunggal,” terangnya

Alvin Lim “ini jelas upaya Kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang milik sendiri bisa dipidana, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?

Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang turut menjadi Hakim Ketua dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk teliti dan cermat melihat duduk perkara, karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya Kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya?!!” tutup nya.

LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum dan ingin kasusnya diviralkan bisa langsung hubungi nomor dibawah ini.

Hotline Quotient Grup :
Quotient Fund : +62 811-1094-489
Quotient Fund Surabaya : +62 818-0454-4489
Quotient Center Lebak Bulus : +62 811-1023-489
Quotient Center Kembangan : +62 811-1534-489
Quotient Center Tanggerang : +62 817-489-0999 atau +62 813-2806-5324
Quotient Center Kemayoran : +62 811-1184-489
Media Quotient News ( Qnews.co.id ) : +62 811-1224-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan