Mahasiswa Desak MA Usut Kasus Kerugian Negara 1,8 Ton Emas

Qnews.co.id, JAKARTA – Gerakan mahasiswa hukum indonesia dikomandoi andi zulhum menggelar aksi unjuk rasa di gedung mahkamah agung senin 30 september 2024 lalu.

Dalam aksi ini mereka mendesak penegakan hukum terkait kerugian negara sebesar 1,8 ton terkait kasus emas murni yang melibatkan terdakwa M. Pamar Lubis dan PT. Sultan Rafli Mandiri.

Bacaan Lainnya

Aktivis mahasiswa hukum itu juga meminta perhatian MA terkait penyerahan memori kasasi dari pengadilan negeri ketapang yang terjadi pada 6 maret 2024 dan diterima oleh mahkamah agung pada 2 agustus 2024 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan