Maju Pilkada Jakarta, Pramono Ajukan Pengunduran Diri kepada Presiden

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Pramono mengungkapkan hal tersebut di hadapan awak media saat berada di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu berhubungan dengan penetapan calon gubernur-calon wakil gubernur Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 22 September 2024.

“Saya sudah minta izin kepada Pak Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara, tanggal 22 September adalah waktunya,” ujar Pramono, Jumat (6/9).

Pramono menjelaskan dirinya tidak bisa langsung mundur dan melepas jabatan Seskab-nya dengan cepat. Pasalnya, ia masih memiliki tugas yang harus diselesaikan.

Menurut Pramono, ia harus menyelesaikan sisa pekerjaannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

“Beberapa tugas masih harus saya lakukan, termasuk mempersiapkan tanggal 11 September, ada sidang kabinet di IKN,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, “Jadi saya masih bekerja dan secara resmi kalau sudah ditetapkan (sebagai calon), saya tidak punya waktu (bekerja sebagai Seskab) lagi.”

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu terkait dengan majunya ia sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024,” papar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (6/9).

Ari Dwipayana menjelaskan, karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan menyesuaikan dengan permohonan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan