Mengejutkan, BPK Temukan Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Syarat Penerima

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: BPK

Qnews.co.id, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peserta kartu prakerja tak memenuhi persyaratan sebagai penerima. Hal itu tertuang dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Dalam proses pemeriksaan, kata Daniel, BPK masih menemukan ädanya permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan/ aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di antaranya, terdapat peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, mengakibatkan penetapan peserta sebanyak 54.856 peserta tidak tepat,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10).

Selain itu, BPK juga menemukan pula permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring yang kurang memadai. Akibatnya realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan, dimana jumlahnya mencapai Rp10,46 miliar.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja (Ciptaker) agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan melakukan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) dalam pemutakhiran data blacklist.

Ketua Komite Ciptaker, kata Daniel, diminta segera mereviu dan melakukan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja.

Daniel berharap Menko Perekonomian bisa mendorong jajarannya agar menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK, termasuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.

“Kemenko Perekonomian diharapkan bisa menjelaskann perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari kerja, sejak diterimanya laporan BPK” paparnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan LK BA 999.08 tahun 2023 pada UAKPA BUN MPPKP merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN. Pemeriksaan memang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023.

Tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 Program Kartu Prakerja tahun 2023, kata Daniel, adalah untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk keselarasan pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan menjadi salah satu pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023,” tandas Daniel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan