PDIP Menyatakan Ambang Batas Parlemen 5% Ideal, Berikut Penjelasannya

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa usulan untuk menetapkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dianggap sebagai angka yang paling ideal dalam upaya menyederhanakan partai politik di Indonesia.
Menurutnya, angka 5 persen ini tidak hanya berdampak pada penyederhanaan partai, tetapi juga mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan. “Semakin sedikit jumlah partai, semakin mudah untuk melakukan konsolidasi kekuasaan,” jelas Komarudin saat berbincang dengan wartawan di kompleks parlemen pada Rabu, 16 September 2026.
Dia juga menekankan pentingnya ambang batas parlemen yang dapat mengakomodasi suara masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perwakilan yang adil di dalam parlemen.
Sebagai anggota Komisi II DPR, Komarudin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma ambang batas parlemen dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilihan Umum. Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari berbagai pihak.
Ia juga menyoroti bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman utama dalam proses ini. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak terkait,” tambahnya.
Usulan mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen ini telah mendapatkan dukungan dari partai-partai koalisi yang mendukung pemerintahan dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono.
Komarudin menyatakan bahwa PDIP tidak merasa terpinggirkan meskipun tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. Ia berpendapat bahwa interaksi antar elite partai koalisi adalah hal yang wajar.
“Masing-masing partai tentunya memiliki strategi sendiri, namun pada akhirnya, undang-undang ini adalah milik publik. Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tetapi semua harus dibahas di DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, Sugiono menjelaskan bahwa pertemuan antarpartai koalisi terjadi saat Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini memastikan bahwa salah satu kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut adalah usulan ambang batas parlemen yang ditetapkan menjadi 5 persen.
“Sepertinya semua pihak sepakat, meskipun saya tidak bisa berbicara untuk partai-partai lain. Namun, Gerindra juga setuju mengenai ambang batas parlemen 5 persen,” ujarnya di kompleks parlemen pada Rabu, 16 September 2026.
➡️ Baca Juga: Manajemen Keuangan Efektif untuk Pemilik Usaha Mikro dalam Mengatur Modal Kerja Optimal
➡️ Baca Juga: 12 Icon Pack Android Gratis 2024: Tema Material You & Neumorphism




