Qnews.co.id – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen tahap 2 yang berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Program diskon tarif listrik ini bertujuan untuk meringankan beban rumah tangga di masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha.
Siapa yang Berhak Menerima Diskon Listrik 50%?
Akan tetapi diskon tidak berlaku untuk semua pelanggan PLN, melainkan hanya untuk mereka yang tergolong dalam daya rendah.
- Pelanggan rumah tangga 450 VA
- Pelanggan rumah tangga 900 VA
- Pelanggan rumah tangga 1.000 VA
- Tidak berlaku untuk daya 1.300 VA ke atas
Klaim Diskon Listrik 50 persen otomatis dan tanpa Ribet.
Pada program diskon tarif listrik ini, pelanggan tidak perlu mendaftar atau mengajukan klaim secara manual, karena subsidi akan otomatis diberikan sesuai jenis pelanggan, baik pascabayar maupun prabayar.
Pelanggan Pascabayar:
- Diskon otomatis terlihat pada tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025.
- Potongan dihitung dari penggunaan listrik pada bulan Juni dan Juli 2025.
Pelanggan Prabayar (Token):
- Diskon langsung terlihat saat membeli token listrik pada bulan Juni dan Juli.
- Harga token hanya 50% dari nilai daya listrik normal.
Program diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam paket stimulus ekonomi yang diluncurkan sejak beberapa waktu lalu, diantara
- Diskon tarif listrik 50 persen
- Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, kapal laut)
- Diskon tarif tol untuk 110 juta pengguna
- Bantuan sembako dan pangan untuk 18,3 juta KPM
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji < Rp3,5 juta
- Diskon iuran JKK untuk sektor padat karya