Per 1 November 2024 Bikin SIM Harus Sertakan Kartu JKN

Masyarakat yang hendak membuat SIM baru pada 1 November 2024 harus menyertakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: QNews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Sejak 1 November 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun untuk perpanjangan wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan baru itu bertujuan agar memastikan masyarakat Indonesia terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan soal SIM ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang memang menargetkan agar seluruh masyarakat terlindungi dalam layanan kesehatan nasional. Meskipun kebijakan ini sudah diterapkan, tahapannya masih berupa tahap uji coba.

Untuk itu, warga yang belum memiliki JKN, tidak perlu khawatir karena petugas dari BPJS akan tersedia di kantor satpas pengurusan SIM untuk membantu proses pendaftaran. Selain itu, masyarakat bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN saat membuat atau memperpanjang SIM.

Selanjutnya, masyarakat yang telah terdaftar namun memiliki tunggakan tagihan diminta untuk melunasinya atau mencicil terlebih dahulu melalui aplikasi Rehab di mobile JKN.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dalam JKN sehingga bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.

Sekadar informasi, masyarakat juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui laman resmi BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.

BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi kanal layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) mulai 1 April 2024. Hal itu dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan