Perpres Penghapusan Piutang UMKM, Prabowo: Agar Usaha Berdaya Guna

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTAPresiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) sore.

Perpres bernomor 47 Tahun 2024 itu berisi tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Bacaan Lainnya

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, termasuk sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
​​​​​​
“Pemerintah berharap bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan. Yang penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha dan lebih berdayaguna,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara memastikan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres. Masing-masing terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan. Para penerimanya, antara lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan