Qnews.co.id – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya dan Senior Vice President (SVP) Perkapalan PT Pertamina (Persero) Mulyono pada awal tahun 2013 telah memesan 16 kapal tanker berbobot masing masing 17.500 DWT ( Deadweight Tonnage) di galangan kapal dalam negeri dan luar negeri.
Maksud dan tujuan pengadaan kapal tanker saat itu agar pada hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 tanggal 17 Agustus 2015, Pertamina mampu mempersembahkan dan menunjukkan bahwa Pertamina genap memiliki 70 kapal tanker.
Namun tujuan itu akhirnya gagal, Pertamina hanya punya 67 kapal tanker saat itu. Sebab, ternyata tiga tanker telah gagal diterima hingga saat ini, meskipun Pertamina telah membayar 20 persen hingga 80 persen. Informasi soal ini sangat tertutup rapat di internal PT Pertamina International Shipping group.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (31/7/2025) di Jakarta.
“Tanker MT Sembakung yang telah dipesan dan sudah dibayar oleh Pertamina sejak tahun 2014 sebesar 80% dari nilai kontrak sebesar USD 17,5 juta atau sekitar Rp 225 miliar kepada galangan kapal Chenye di China, ternyata sudah lama bangkrut dan tutup permanen. Akibatnya, sampai kapan pun, MT Sembakung itu gak akan pernah dimiliki Pertamina,” beber Yusri.
Anehnya, lanjut Yusri, tidak pernah terdengar BPK RI atau BPKP atau aparat penegak hukum mempersoalkan kerugiaan negara untuk tanker MT Sembakung senilai sekitar Rp 225 miliar itu.
“Adapun pejabat perkapalan terkait saat proses pengadaan dan pengawasan pembangunan tanker adalah berinisial SHM, IZF dan GNH,” ungkap Yusri.
Dibeberkan Yusri, begitu juga dengan nasib dua tanker lainnya, yaitu MT Pattimura dan MT Putri. Keduanya sudah dipesan dan sudah dibayar sebagian oleh Pertamina kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS) sejak 7 Mei 2014. MOS merupakan anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI).
“Menurut media Situsenergi dan Esensinews edisi 18 September 2018, potensi kerugian negara untuk dua tanker ini mencapai USD 46 juta, belum termasuk denda penalti,” jelas Yusri.
Potensi kerugian itu menurut Yusri Usman lantaran Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada 12 September 2018 mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Excelift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitarna terhadap termohon PT MOS.
“Namun yang menjadi pertanyaan besar kami adalah mengapa PT Soechi Line Tbk malah menjadi pemasok lima besar sewa tanker di PT Pertamina International Shipping?,” tanya Yusri.(*)