Qnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Polri telah menangani sebanyak 1.280 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Dari angka tersebut Kapolri menjelaskan, sebanyak 431 perkara telah selesai diproses dan sebanyak 830 tersangka berhasil diamankan.
“Polri berhasil mengidentifikasi kerugian keuangan negara senilai Rp4,8 triliun. Selanjutnya kami menerapkan TPPU sehingga berhasil melakukan pemulihan aset sebanyak Rp887 miliar,” kata Kapolri Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 325.150 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024.
“Kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan (CT) pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23%) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara,” kata Listyo dalam rilis akhir tahun (RAT) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Dari jumlah tersebut, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 75,34 persen.
Angka ini meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023, yang mencatat tingkat penyelesaian sebesar 74,25 persen.
“Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen,” pungkasnya.