Qnews.co.id, JAKARTA – Pengadilan Niaga Kota Semarang akhirnya memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan mengabulkan permohonan salah satu kreditur. Kreditur perusahaan tekstil telah meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (24/10), membenarkan adanya putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut Haruno, putusan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu telah mengabulkan permohonan pailit PT Indo Bharat Rayon sebagai salah satu debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU yang digagas pada bulan Januari 2022,” katanya.
Dalam putusan tersebut, kata Haruno, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
“Setelah itu, kurator yang ditunjuk yang akan mengatur rapat dengan para debitur Sritex,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya. Saat itu PT Sritex mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang telah mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, kata Haruno, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex digugat karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati, sebelumnya.