Berita

Putusan Sengketa Ijazah Gibran: Mantan Hakim MK Tanggapi Sistem Perkara yang Tak Dapat Diterima

Jakarta – Menjelang keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa ijazah Wapres Gibran, isu ini semakin mengundang perhatian publik. Berbagai kalangan, termasuk elite politik, mulai memberikan pandangan mereka, salah satunya adalah Patrialis Akbar, mantan hakim MK periode 2013-2017.

Patrialis Akbar menyatakan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di MK.

Ia lebih memilih untuk mengamati dari perspektif sistem hukum yang ada, guna menghindari penilaian yang bersifat subjektif.

“Saya telah membaca Peraturan MK Nomor 1 tahun 2026 yang mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilu, yang juga mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 tahun 2024,” jelasnya.

Dia menegaskan pentingnya adanya prosedur hukum yang jelas dalam setiap perkara yang diadili, agar tercipta kepastian hukum yang diharapkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan MK tahun 2024 tersebut menjelaskan mekanisme terkait sengketa hasil pemilu, di mana batas waktu untuk mengajukan sengketa hanya tiga hari.

“Masa pengujian tiga hari itu dihitung sejak KPU mengumumkan hasil pemilu,” tegasnya.

Patrialis juga menekankan bahwa adanya Peraturan MK tahun 2026 bertujuan untuk mengakomodasi berbagai situasi yang muncul.

“Sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan pada tahun 2026 ini, silahkan masyarakat simpulkan sendiri terkait permasalahan itu, karena ini adalah prosedur hukum yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Ketika membahas tenggat waktu, ia mengaku bahwa berdasarkan pengalaman, baik dari sistem hukum maupun praktik pengadilan konstitusi, ada ketentuan yang jelas mengenai hal ini.

“Biasanya, kami akan memutuskan putusan sela atau dismissal untuk perkara-perkara yang sudah melewati tenggat waktu, yang berarti perkara tersebut tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan pemohon yang baru menemukan bukti-bukti saat ini, ia mengatakan bahwa ini adalah isu yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Saya hanya ingin menyoroti sistem yang ada, kira-kira bagaimana seharusnya sistem ini berjalan?” katanya.

Selanjutnya, Patrialis menjelaskan bahwa dalam konteks pemilihan presiden, pemohon seharusnya adalah pasangan calon.

“Pihak terkait juga harus merupakan pasangan calon, itulah sistem yang berlaku. Namun, saya serahkan kepada masyarakat untuk menilai lebih lanjut, agar saya tidak terlibat dalam substansi perkara,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: iCloud Keychain vs 1Password 2024: Mana yang Lebih Worth It?

➡️ Baca Juga: Ini dia shortcut Android 15 yang bikin produktivitasmu 2x lipat

Related Articles

Back to top button
kpkgg