Berita

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Ada Konsolidasi Jaringan

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 dari Polri telah berhasil menangkap 12 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan terorisme. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berlangsung di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap memiliki inisial sebagai berikut: HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Menurut penjelasan Mayndra, para tersangka ini diduga memiliki hubungan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta kelompok teroris lainnya yang beroperasi di Indonesia.

“Para tersangka ini diduga terhubung dengan jaringan yang terkait dengan paham Daulah Islamiyah, serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Densus 88 mengidentifikasi beberapa peran yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Peran-peran tersebut meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta proses rekrutmen anggota baru.

Rekrutmen ini diduga dilakukan baik secara langsung maupun melalui platform media sosial. Selain itu, terdapat tersangka yang dicurigai terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan berlangsung, Densus 88 melanjutkan dengan proses penyidikan yang meliputi penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka.

Hasil dari penyidikan awal menunjukkan adanya indikasi keterhubungan antara para tersangka yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda.

Mayndra mengungkapkan bahwa keterhubungan lintas wilayah ini diduga terjadi melalui pertemuan secara daring. Kegiatan virtual tersebut menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk menjalankan berbagai kegiatan dalam jaringan.

Kegiatan yang teridentifikasi mencakup indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta pembinaan anggota.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah adanya pertemuan daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah secara virtual,” jelas Mayndra.

Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas para tersangka tidak hanya berlangsung secara fisik di suatu lokasi, tetapi sebagian besar kegiatan juga dilakukan melalui komunikasi dan pertemuan virtual yang menghubungkan individu dari daerah yang berbeda.

➡️ Baca Juga: Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal Dunia di Usia 44 Tahun, Polisi Selidiki Penyebabnya

➡️ Baca Juga: Lady Gaga Menjadi Ibu di Usia 40 Tahun, Rayakan Kehadiran Anak Pertama Bersama Michael Polansky

Related Articles

Back to top button
kpkgg