Berita

Rapat Evaluasi Komisi II Bahas Pasal Gibran, Ahmad Doli Usulkan RDP Khusus

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa ia akan mengangkat isu mengenai dugaan pasal “selundupan” atau yang dikenal sebagai ‘Pasal Gibran Banget’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pada rapat evaluasi yang akan datang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh politikus dari Partai Golkar yang berasal dari Sumatera Utara saat ditemui di Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 18 Oktober 2026.

Perlu diketahui, pasal ini menjadi bagian dari permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berkenaan dengan gugatan tentang keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Bahkan, para pemohon merujuk pada pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut sebagai ‘Pasal Gibran Banget’, menyoroti kontroversi yang mengikutinya.

Doli menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden tertentu tidak pernah menjadi topik yang dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada tahun 2023.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu.

Saat ini, Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

“Dalam konteks ini, saya akan membahas isu ini di Komisi II saat evaluasi berlangsung,” ujar Doli ketika ditemui di Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Mantan Ketua Komisi II periode 2019-2024 ini juga menekankan bahwa polemik yang ada sebelumnya rencananya akan dijadikan bahan evaluasi internal.

Namun, Doli merasa bahwa penjelasan diperlukan setelah muncul berbagai tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR pada periode sebelumnya.

“Jika memang perlu diadakan RDP khusus untuk membahas masalah ini, itu akan lebih baik. Namun jika tidak, kami akan memanfaatkan kesempatan saat RDP Komisi II, terutama ketika Panja Undang-Undang Pemilu mengundang KPU,” ungkapnya.

Selanjutnya, mari kita lihat isi dari pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Polemik mengenai dugaan pasal “selundupan” atau “Pasal Gibran Banget” ini terkait dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan peserta pemilihan umum untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Pasal ini mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki sertifikat kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

➡️ Baca Juga: Vietnam Menghadapi Tantangan, Timnas Malaysia Disarankan Ikuti Strategi Singapura Kalahkan Thailand

➡️ Baca Juga: <p>“Apple Watch Memperkenalkan Rute Peta Offline untuk Aplikasi Strava dan Komoot”</p>

Related Articles

Back to top button
kpkgg