Rekrutmen PPSU Tingkat Kelurahan Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Qnews.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran rekrutmen PPSU tingkat kelurahan di seluruh wilayah.

Pendaftaran rekrutmen PPSU dimulai pada hari Senin, 23 Juni 2025 hingga 26 Juni 2025 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara langsung (offline) di kantor kelurahan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Para pelamar dapat menyerahkan berkas lamarannya langsung di kantor kelurahan masing-masing, sesuai ketentuan dalam pengumuman rekrutmen.

Adapun alur seleksi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  • Pendaftaran: 23–26 Juni 2025
  • Uji Administrasi: 27–30 Juni 2025
  • Uji Teknis: 30 Juni–11 Juli 2025
  • Pengumuman Akhir: 31 Juli 2025

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain:

  • Pendidikan minimal SD atau sederajat
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Mampu membaca dan menulis
  • Berusia 18–55 tahun

Kelengkapan administrasi:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada kelurahan setempat. Surat lamaran agar dibuat dengan menggunakan tulisan tangan, di atas kertas folio bergaris (sesuai contoh)
  2. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae (CV) ditulis dengan tulisan tangan di atas kertas folio bergaris
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  4. Fotokopi KTP, 1 (satu) lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar
  6. Fotokopi ijazah terakhir (minimal SD/Sederajat) dan/atau Surat Pernyataan bisa membaca dan menulis (bagi yang tidak memiliki ijazah)
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, 2 (dua) lembar
  8. Seluruh dokumen lamaran dimasukan dalam Amplop Coklat Besar dibuat urutan dokumen (distaples) dan ditulis “PPPSU” di pojok kanan,

Cara pendaftaran:

  1. Pelamar harus datang langsung (tidak boleh diwakilkan) untuk mengantar Dokumen Lamaran ke Kantor Kelurahan pada jam kerja melalui Tim Teknis Rekrutmen calon Penyedia PPPSU Tingkat Kelurahan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. Semua tanggal dokumen harus sesuai jadwal pengumuman.
  3. Seluruh proses pengadaan PJLP PPPSU tidak dipungut biaya (GRATIS).
  4. Panitia tidak bertanggungjawab apabila ada pihak/oknun yang menawarkan/menjanjikan kelulusan dalam proses pengadaan PJLP PPPSU.
  5. Berkas yang sudah diserahkan tidak dapat diambil kembali dengan alasan apapun.
  6. Bagi peserta yang telah melengkapi administrasi akan mengikuti tes lapangan dan wawancara yang akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Ancol.
  7. Keputusan penetapan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Rekrutmen PPSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 22/SE/2025 yang mengatur pelaksanaan pengadaan langsung calon penyedia jasa sebagai petugas PPSU tingkat kelurahan.

Seluruh informasi pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta di laman www.jakarta.go.id/loker.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan