Saham WIKA Disuspensi BEI, Imbas Penundaan Pembayaran Surat Utang

Qnews.co.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi bangunan PT Wisata Karya (persero) Tbk (WIKA) gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang obligasi dan sukuk.

Sebelumnya, WIKA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar dan Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp412,90 miliar.

Bacaan Lainnya

Surat utang tersebut jatuh tempo pada Selasa (18/2/2025). Namun, WIKA tidak berhasil membayar kewajibannya tersebut karena likuiditas yang terbatas.

Kegagalan pembayaran tersebut membuat saham WIKA di suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat surat nomor SPT-00001/BEI.PP2/02-2025 yang dikeluarkan BEI.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar,” tulis BEI.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya memahami keputusan yang dikeluarkan BEI selaku regulator pasar bursa. Manajemen akan patuh pada aturan yang berlaku.

“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujar Mahendra (18/2/2025).

Dia menambahkan bahwa WIKA terus melakukan upaya untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, tetapi perusahaan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para stakeholder.

“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” jelasnya menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan