Qnesw.co.id – Kebun Plasma PT. Jalin vaneo yang kelola oleh Koprasi Petani Sawit Adil Sejahtera (PSAS) di Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, menuai protes dari sejumlah warga terkait dengan surat hibah yang digunakan oleh penerima hibah.
Sebab surat hibah ini dianggap palsu dengan alasan selema ini anggota koprasi PSAS tidak pernah menandatangani atau pun memberikan kepada siapapun ucap salah satu anggota koprasi kepada wartawan.
Kuat dugaan ada pemalsuan tanda tangan oleh pihak pembeli melalui kuasa hukum menurut keterangan, Jenen.
Sementara hal yang sama juga di sampaikan oleh rosiah, selaku anggota Koprasi PSAS mengalami nasib kurang lebih sama saat kebun itu di gadaikan beberapa waktu lamanya.
Namun setelah mau di tebus kebun tersebut telah di pindah tangan tampa sepengetahuan pemilik aslinya, entah bagai si penerima gadai menjual kebun tersebut kepada orang lain tampa memberitahu pemilik aslinya.
Hasim yang merupakan anggota koprasi yang sama juga mengalami hal serupa seperti yang di alami oleh Jenen dan Kasim.
“Sementara itu dalam permasalahan ini kami yang merasa di palsukan dokumen seperti tanda tangan dan lainnya sudah membuat laporan pemalsuan tanda tangan sudah masuk ke pihak polres Kayong Utara,” ucap salah satu korban pemalsuan kepada media.
Namun sampai saat ini tindak lanjut mengenai laporan kami tentang Permasalahan Pemalsuan tanda tangan dan bukti bayar Kwitansi ini belum ada kejelasan oleh pihak polres Kayong Utara.
Terkait bukti yang di sebutkan oleh pihak kedua, tidak pernah di tunjuk kepihak Pemilik oleh pihak kedua walau mereka beralasan mempunyai bukti kwetansi pembelian.
Sementara di tambah seorang warga, Hartono warga desa batu barat yang merupakan anggota koprasi PSAS di PT. Jalin Vaneo ini saat iya mau menebus kebun Plasmanya di minta uang sebesar Rp. 200,000 juta sedangkan harga kebun per hektar hanya Rp.25000,0000 juta.
Bahwa kebun Plasma milik koprasi tersebut dalam satu hamparan saja dan kamipun tidak mengetahui jelas letak dan tempat kebun plasma milik koprasi PSAS di desa batu barat kecamatan Simpang hilir kab Kayong Utara,ketusnya
“Kami menegaskan agar status 34 anggota koprasi PSAS yang masih sengketa atau belum jelas, statusnya agar uang hasil gajih plasma di bekukan oleh Pihak koprasi PSAS Sampai menemukan kejelasan permasalah ini tuntas.
Di lain sisi Juanda selaku anggota koprasi PSAS, merasa di rugikan dengan ada bukti di suruh tanda tangan kwetansi kosong saja,”tidak terdapat nominal uang seperti yang saya terima sebesar Rp.12,500,000 , berapa nilai kebun saya ,tidak mengetahuinya.
“Saat saya mempertanyakan kwetansi pembelian kebun plasma saya tidak pernah diperlihatkan sama sekali,” tutupnya.