Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres tentang Penasihat hingga Utusan Presiden

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo didampingi Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lanut Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang kepulangan ke Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, sebelum ia menyerahkan jabatan kepada penerusnya Prabowo Subianto. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres terbaru itu ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat presiden.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), perpres tersebut secara khusus mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Mereka yang ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden akan bertugas untuk membantu tugas Presiden.

Mereka akan melaksanakan tugas tertentu yang telah diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas utama yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden akan bertanggung jawab kepada Presiden. Nantinya laporan pelaksanaan tugas keduanya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden yang dipilih nantinya bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Kemudian terkait ketentuan Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak hanya15 orang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpres tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan