Qnews.co.id – Program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan disalurkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi persyaratan.
Melalui akun Instagram pribadinya, Kemnaker menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
Persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah tidak aktif dalam program tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi ini.
- Menerima Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan gaji maksimal penerima BSU, yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
- Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang Tidak Menerima Program PKH
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Dan sekadar mengingatkan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.