Qnews.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaker) menduga ada kesalahan pengelolaan manajemen keuangan yang berujung PT Sri Rejeki Isman atau Sritex divonis pailit oleh Pengadilan Negera Semarang.
Sritex tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada PT Indo Bharat, penggugat pailit perusahaan. Utang tersebut setara 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan yang mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun.
“Tentang Sritex ini kalau saya membacanya adalah adanya kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/10).
Menurutnya, manajemen Sritex tidak melakukan mitigasi risiko terhdap kondisi keuangan perusahaan. Akibatnya berdampak fatal.
“Jadi kalau kita lihat, manajemen lengah, seolah-olah masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal. Kemudian ada kreditur cuma Rp100 miliar mengalahkan total kreditur sekian triliun,” ucapnya.
Yassierli mengingatkan setiap perusahaan untuk memiliki sistem manajemen risiko yang kuat. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memiliki mekanisme untuk monitoring.
“Kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko, enterprise, risk manajemennya itu yang kuat. Dan kami kementerian dibantu dengan Dinas Tenaga Kerja, itu juga kita punya mekanisme untuk melakukan monitoring,” tuturnya.
Yassierli mengaku telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas persolan Sritex.
“Kemarin kami dipanggil oleh Pak Presiden, ada Pak Menko Perekonomian, ada Bu Menteri Keuangan, ada Bea Cukai, jadi pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.