Qnews.co.id – Nama Jan Hwa Diana sedang menjadi perhatian publik setelah aksinya yang tanpa takut dan grogi melaporkan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya, Armuji ke Polda Jawa Timur.
Laporan yang dilayangkan oleh pengusaha beken asal Surabaya itu terkait video sidak yang dilakukan oleh Armuji ke perusahaan lantaran masih menahan ijazah mantan karyawan yang viral di media sosial.
Kronologi pengusaha Jan Hwa Diana laporkan Wawalkot Surabaya, Armuji
Kisruh ini berawal saat Wawalkot Surabaya, Armuji mendatangi kantor milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Kedatangan Armuji ke kantor Jan Hwa Diana setelah mendengar keluh kesah seorang warga Surabaya di perusahaan tempat dia bekerja yang melakukan tindakan sewenang-wenang, dimana ijazahnya harus ditahan oleh pihak perusahaan setelah mengajukan resign.
Atas cerita tersebut, Armuji dan timnya melakukan sidak ke perusahaan pada Selasa (8/4), sampainya disana tidak dibukakan pintu.
Padahal Armuji mengaku datang baik-baik dan berharap bisa berdiskusi dengan pemilik perusahaan terkait persoalan ijazah yang ditahan.
Video sidak itu pun viral di medsos. Di dalam video itu, Armuji menyampaikan beberapa kali sidak termasuk ketika yang melakukannya adalah Disnaker Jatim juga tidak dibukakan pintu.
Hingga akhirnya Wawali Surabaya itu pun menyampaikan dugaan bagaimana jika di dalam perusahaan itu ada narkoba.
Tanpa disangka sidak itu pun berbuntut panjang. Perusahaan melaporkan Armuji ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain,” ujar pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.
Laporan yang dilakukan oleh perusahaan Jan Hwa Diana terhadap Armuji juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Ia mengatakan, bahwa pemilik CV, Jan Hwa Diana, telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis (10/4) malam.
Sementara itu, Armuji merespons siap laporan tersebut dengan tenang. Ia mengatakan yang dilakukannya itu untuk membela kebenaran.
“Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan,” kata Armuji.