Qnews.co.id – Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel Eliazar Hutagaol bersama kliennya, Prof Ing Mokoginta kembali menyambangi gedung DPR RI, Senin (24/2/2025).
Kedatangannya kali ini ke kantor wakil rakyat, untuk menanyakan perkembangan dari surat aduan yang dilayangkan kepada Komisi III DPR RI sejak bulan November 2024 lalu.
Dalam hal ini, advokat Nathaniel Hutagaol mendampingi kliennya Prof Ing Mokoginta untuk mencari keadilan atas perkara kasus penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Gogaman, Kecamatan Kotamobagu Barat RT 025/RW 007, Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Kami dua minggu yang lalu sudah ke persuratan dan saat ini suratnya aduan kami sudah berada di ruangan pak Daniel dari fraksi Gerindra. Namun karena beliau ada di luar negeri sehingga kami harus menunggu dan kami akan datang lagi tanggal 4 atau 5 untuk menindaklanjuti bagaimana perkembangan surat ini,” kata Nathaniel Eliazar Hutagaol.
Advokat Nathaniel Hutagaol juga mengaku kecewa terhadap kinerja anggota DPR RI Komisi III yang sampai saat ini seperti mengabaikan kepentingan rakyat dalam mencari keadilan.
Ia hanya berharap, agar para wakil rakyat di Komisi III DPR RI yang memiliki padatnya jadwal kerja, dapat meluangkan sedikit waktunya untuk menerima audiensi dari masyarakat kecil.
“Bagaimana sih tindaklanjut aduan masyarakat apalagi kita mengetahui prof sudah lansia. Ya mohonlah kepada anggota-anggota DPR yang terhormat untuk dikasih sedikit waktu dan kita minta ada sedikit kebijakan agar terbentuknya proses keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
“Kita minta tolong, karen kita juga rakyat pak, walaupun kita bukan siapa-siapa tapi tolong dibantu. Status kita masih punya KTP Indonesia kok pak, tolong pak,” tegas Nathaniel.
Sementara itu, Prof Ing Mokoginta yang merupakan korban penyerobotan tanah mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa, selain kepada wakil rakyat yang duduk di gedung DPR RI dalam mencari keadilan atas perkara yang menimpanya.
“Jadi kepada bapak-bapak dan ibu-ibu di Komisi III, tolong bantu kami. Bapak dan ibu adalah wakil rakyat tolong bantu kami rakyat kecil, sudah 8 tahun kami dizolimi oleh oknum oknum mafia tahan kepolisian,” ungkap Prof Ing Mokoginta.
“Kemana lagi kami harus minta bantuan kecuali kepada bapak dan ibu yang jadi perwakilan rakyat, tolong bantu kami rakyat kecil yang terus dizolimi oleh oknum oknum mafia hukum,” sambungnya.
Lansia yang juga seorang guru besar IPB itu juga berharap surat aduan yang dilayangkannya segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI, agar perkara yang sudah berjalan selama 8 tahun ini mendapatkan titik terang secara keadilan.
“Kami sudah tua, kami mau ada keadilan, tolong bantu kami pak, kami akan terus balik kesini DPR Komisi III beri kesempatan kepada kami untuk audiensi dan mari kita buka bagaimana cara kerja oknum mafia tanah di kepolisian yang kami alami selama 8 tahun,” tutupnya sambil meneteskan air mata.
Untuk diketahui, surat aduan yang dilayangkan dalam mencari keadilan pada kasus mafia tanah dan mafia hukum, hingga saat ini belum diproses oleh Komisi III DPR RI.
Bahkan, dalam perkara ini, Prof Ing Mokoginta juga sudah membuat beberapa laporan kepolisian. Akan tetapi laporan yang dilayangkannya hingga saat ini belum menemui titik terang.
Tercatat, laporan di Polda Sulut sudah berjalan lebih dari 5 tahun dan Mabes Polri sudah berjalan selama 2 tahun.