Qnews.co.id – Komisi III DPR RI akhirnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 bersama Perwakilan korban yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam RDPU ini, para perwakilan korban meminta agar kasus investasi bodong robot trading Net89 ini diselesaikan melalui restorative justice. Sebab kasus itu telah bergulir selama 3 tahun tanpa kejelasan yang pasti.
“Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah 3 tahun menunggu, tapi proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas. Kami juga sudah beberapa kali ketemu dengan Bareskrim dan kejaksaan menanyakan apakah ini bisa P21, jawabannya tidak bisa, belum bisa P21 saat itu,” kata perwakilan korban, Oni Asaat.
“Jadi tiga tahun kami menunggu, karena terlalu lama menunggu pada 10 Februari 2025 kami telah menandatangani perjanjian perdamaian di depan notaris. Setelah itu kami tembuskan perjanjian itu ke Bareskrim dan kejaksaan, tapi mereka tetap tidak mengindahkan permintaan juga,” ujarnya.
Mendengar aduan dari perwakilan korban, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman akhirnya meminta agar kepolisian dan kejaksaan dapat menindaklanjuti permohonan para korban Net89 untuk restorative justice.
“Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum, secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Habiburokhman juga memastikan, pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk menjaga aset yang telah disita dan penjualan aset dilakukan secara transparan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional,” tegasnya.
Usai rapat RDPU dengan Komisi III DPR RI, advokat Surya Laode dari LQ Indonesia Lawfirm berharap, agar atensi yang diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 dapat menjadi perhatian pihak kepolisian dan Jaksa Agung.
“Pak Kapolri dan Jaksa Agung tolong di dengar RJ kami pak, karena kami sudah rapat dengar pendapat dengan bapak-bapak di Komisi III DPR RI, kami mohon kasus Net89 segera diterima RJ nya pak, karena kami ingin ada keadilan di republik ini, karena kerugiannya triliunan rupiah dan korbannya ribuan pak, kami di komisi III pak,” ujar Surya Laode.