Tanggapan Advokat Hutomo Lim dalam Dugaan Keterlibatan PT ARS Pada Kasus Korupsi PJU-TS

Qnews.co.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan PT ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS. Namun menurut Hutomo Lim, informasi tersebut adalah keliru dan tidak sesuai fakta.

Bacaan Lainnya

Bahkan, hal itu juga disampaikan langsung oleh Sdr Robin selaku Direktur PT ARS bahwa tersangka HH bukanlah bagian dari perusahaan, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

“Tersangka HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT ARS. Tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT ARS kepada HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut,” ujar Hutomo Lim.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tersangka HH diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan atribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT ARS tanpa izin. Tindakan ini dinilai sangat merugikan pihak PT ARS secara moral dan hukum.

Atas kejadian tersebut, Direktur PT ARS, Sdr Robin, juga melaporkan HH ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dan penipuan, guna melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

Advokat Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT ARS, tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

Ia berharap agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan