Qnews.co.id, JAKARTA – Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang – Tomang – Pluit serta Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit resmi akan naik tarif mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).
Adapun, keputusan kenaikan tarif ruas tol Cawang – Tomang – Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) itu telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024,” jelas manajemen Jasa Marga dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/9/2024).
Asal tahu saja, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tarif itu penting dilakukan dalam rangka wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Selain itu, JSMR menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan baik di bidang transaksi, lalu lintas, hingga konstruksi.
Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut: – Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,- – Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,- – Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,- – Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-