bisnis

Usulan Kenaikan Upah Minimum RI Hingga 9,5 Persen pada 2027, Mampukah Menyaingi Malaysia?

Jakarta – Kebijakan mengenai upah minimum di kawasan Asia Tenggara kembali menjadi sorotan, terutama setelah Malaysia memberlakukan upah minimum sebesar 2.000 ringgit, yang setara dengan sekitar Rp8,7 juta per bulan. Di Indonesia, wacana untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2027 mulai dibahas, dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan perkembangan ekonomi yang terjadi.

Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajukan usulan untuk menaikkan upah minimum regional (UMR) pada tahun 2027 sebesar antara 7,5 persen hingga 9,5 persen. Namun, perlu dicatat bahwa angka tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah.

Dalam pernyataannya yang disampaikan secara daring di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan untuk kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta sejumlah indeks tertentu sebagai dasar perhitungan.

“Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks yang digunakan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Oleh karena itu, kita bisa mulai meramalkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027,” tegasnya.

Berdasarkan analisis dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai angka 3,20 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata tercatat sekitar 5,43 persen.

Jika menggunakan indeks tertentu pada nilai maksimum 0,9, kalkulasi tersebut menunjukkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.

“Maka, kami menyesuaikan angka kenaikan upah minimum secara nasional menjadi sedikit lebih rendah, yaitu sekitar 7,5 persen, mengingat variasi di berbagai daerah,” tambah Iqbal.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak akan otomatis menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menghadapi kebangkrutan. Menurut catatan KSPI, banyak pabrik yang tutup antara tahun 2025 hingga Juni 2026 justru berada di daerah dengan upah minimum yang rendah.

“Jika ada anggapan bahwa kenaikan upah minimum antara 7,5 persen hingga 9,5 persen akan mengakibatkan penutupan perusahaan, marilah kita lihat fakta yang ada. Berdasarkan data KSPI, pabrik-pabrik yang banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum yang lebih rendah,” ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa penutupan usaha dan PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan situasi geopolitik global. Ia menyoroti sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu yang berorientasi ekspor, yang kini menghadapi penurunan permintaan dari pasar internasional.

Dengan adanya usulan ini, masyarakat dan pelaku industri diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang mungkin akan mempengaruhi dunia kerja di Indonesia. Kenaikan upah minimum yang diusulkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi perusahaan.

Sebagai catatan, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan dialog dengan berbagai pihak terkait agar setiap kebijakan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Dialog yang konstruktif dapat membantu menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.

Di tengah tantangan global yang terus berubah, kebijakan tentang kenaikan upah minimum harus diimbangi dengan upaya peningkatan produktivitas dan daya saing di pasar internasional. Hal ini penting agar Indonesia tidak hanya mampu bersaing dengan negara lain, termasuk Malaysia, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kenaikan upah minimum yang bijaksana diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, di mana pekerja merasa dihargai dan perusahaan dapat tumbuh secara sehat. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan.

➡️ Baca Juga: Assassin’s Creed Shadows: Panduan Lengkap – Fitur, Dua Protagonis, dan Tips Awal

➡️ Baca Juga: Meningkatkan Pendapatan dengan Side Hustle Digital untuk Mengurangi Ketergantungan Penghasilan Tunggal

Related Articles

Back to top button
kpkgg