Berita

Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp600 Juta

Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan akibat dugaan tindakan korupsi yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT RSM.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah meminta agar Imron juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, JPU Ahmad Ghufroni mengungkapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, Imron akan dipaksa menjalani tambahan kurungan selama 190 hari sebagai hukuman pengganti.

Imron bukanlah satu-satunya yang dituntut; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, juga terlibat dalam kasus ini. Fadilah dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang juga dapat diganti dengan 140 hari penjara jika tidak dibayar.

“Proses peradilan pidana ini didasarkan pada kesimpulan yang tercantum dalam tuntutan. Seluruh perkembangan persidangan dan keterangan saksi telah kami kumpulkan dan disimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” jelas Ghufroni.

Ghufroni menambahkan bahwa salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan adalah kesaksian Imron yang dianggap tidak konsisten selama persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemindahan kuasa pertambangan kepada PT RSM saat Imron menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara dan Fadilah bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Imron diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp600 juta dari Direktur Utama PT RSM, Sony Adnan, terkait pengurusan izin pertambangan batu bara.

Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan dalam beberapa tahap melalui Fadilah, yang menyampaikan uang tersebut dalam amplop.

Jaksa juga menyatakan bahwa Imron memerintahkan Fadilah untuk menawarkan izin kuasa pertambangan PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan sebelum uang diserahkan dan keputusan bupati dikeluarkan.

Perintah tersebut dilaksanakan Fadilah dengan menemui Sony untuk membahas pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan ini akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

➡️ Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos kepada 18 Juta KPM Februari 2026: Rincian PKH dan BPNT

➡️ Baca Juga: Pelatih PSIM Van Gastel Tutup Strategi Jelang Pertandingan Melawan Persija

Related Articles

Back to top button
kpkgg