Qnews.co.id, JAKARTA – Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Kamis (24/10), KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Selain Awang Faroek, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Cahaya Bara Kaltim, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan para pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Saksi, kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, akan didalami keterangan dan pengetahuannya soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim atas nama AFI,” kata Tessa di Jakarta, Kamis (24/10).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman (AR), Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham (AI), Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010—2016 Asyuri (A), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WIH) dan Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu (SP).
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 September 2024. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Kendati demikian, KPK masih belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan para tersangka karena penyidikan sedang berlangsung.
Berkaitan dengan perkara tersebut, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia dikeluarkan pada 24 September 2024.
“24 September 2024, KPK mengeluarkan SK Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yaitu AFI, ROC dan DDWT,” ujar Tessa Mahardhika.
Tessa mengungkapkan larangan ke luar negeri itu berlaku untuk 6 bulan. Larangan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan ketiganya memang dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).