Viral! Dewi Octavia Mencari Keadilan PascaDiusir dari Rumah Sendiri

Dalam podcast Cerdas Hukum, Dewi Octavia menceritakan pengalaman pahitnya saat rumahnya dikuasai oleh orang-orang yang diutus oleh suaminya. Foto: Qnews.co.id/ Anggun

Qnews.co.id, JAKARTADewi Octavia (46) –seorang ibu rumah tangga–, kini terus berjuang setelah suaminya menjual rumah yang mereka tempati sejak tahun 2014, tanpa sepengetahuan dirinya.

Tidak hanya itu, Dewi justru didepak keluar dari rumah yang terletak di Taman Permata Buana Jakarta Barat, yang telah mereka tempati selama 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Kepada Qnews.co.id, dalam podcast Cerdas Hukum, Dewi menceritakan pengalaman pahitnya saat rumahnya dikuasai oleh orang-orang yang diutus oleh suaminya itu.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 10 September 2024, saat dua anak laki-lakinya datang berkunjung.

“Yang namanya orang tua, mama, senang dong liat anaknya datang. Saya bukakan pintu, mereka masuk ke rumah,” ujar Dewi.

Setelah puas bercengkerama, kedua anaknya izin pamit untuk pulang. Di saat itu, menurut Dewi ia dijebak, karena secara mengejutkan anaknya mendorongnya keluar pagar dan setelahnya pagar ditutup dari dalam.

“Pas sampai pagar, saya sudah buka pintu, tiba-tiba ada 4 mobil parkir di depan rumah. Dan sekitar 10 – 15 itu, orang kulit hitam turun, menghalangi saya dan masuk ke dalam rumah,” papar Dewi.

Setelah itu, rumah dikuasai oleh orang-orang tersebut. Tidak terima dengan perlakuan anaknya, Dewi berucap, “Kamu itu jahat, apa maksud kamu jebak mami seperti ini?”

Mendengar itu, kedua anaknya cuma terdiam.

Menurut Dewi, insiden penguasaan rumah tidak bisa dilepaskan dari peran suaminya. Suami yang dinikahi secara agama Katolik pada pada tahun 2006 itu ternyata telah memiliki niat jahat untuk mencampakkannya.

Kendati telah pisah rumah, Dewi meyakini jika ia dan suami masih terikat perkawinan yang sah. Pasalnya, usai menikah, sang suami sempat mencatatkan pernikahan mereka ke Dukcapil pada tahun 2008.

“Saya masih terikat perkawinan secara Katolik. Secara negara juga masih terikat. Tidak ada gugatan perceraian. Suami yang pergi begitu saja meninggalkan saya dan anak perempuan saya,” terang Dewi.

Sang suami telah meninggalkan Dewi dan anak perempuannya begitu saja, sejak April 2021. Ironisnya di hari yang sama, Dewi menerima kenyataan pahit bahwa suaminya telah menjual rumah mereka kepada saudara kandungnya.

“Dia jual rumah sepihak ke kakak kandungnya sendiri dan di AJB (akta jual beli) itu dia mengatakan belum menikah,” papar Dewi.

Dengan alasan telah dibeli oleh kakak sang suami, Dewi mengalami pengusiran dari rumah yang ia tempati.

Saat diusir, Dewi mengaku bingung. Ia tidak tahu harus tinggal dimana pada malam itu. Ia akhirnya memutuskan untuk memanjat pagar setinggi 3 meter agar bisa kembali masuk ke dalam rumah.

Aksinya memanjat pagar kemudian viral di jagad media sosial. Beragam komentar bermunculan.

“Saya bersama anak perempuan saya mau tinggal dimana. Saya berupaya manjat, mau kuasai itu rumah,” tuturnya lirih.

Kejadian itu, menurut Dewi, persis sama seperti tiga tahun sebelumnya. Saat itu ia juga pernah diusir keluar oleh sang suami, ntah karena alasan apa.

“Ini keulang lagi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik jual beli rumah yang tidak melibatkan suami dan istri sejatinya tidak sah dan berpotensi melanggar aturan. Karena itu, Dewi mempertanyakan dimana letak keadilan, ketika suami tega melakukan pemalsuan dokumen yang menyatakan tidak menikah.

“Di AJB tertulis suami belum menikah padahal jelas-jelas sudah menikah, padahal di KTP-nya menikah loh,” kata Dewi.

Dewi juga mempertanyakan kecerobohan notaris yang berani mengeluarkan akta dengan menyebut suaminya belum menikah. Padahal sang notaris juga kenal dengan Dewi karena pernah bertemu sebelumnya.

“Itu sudah saya laporkan ke Polres Jakarta Barat mengenai pemalsuan data otentik dan laporan saya di SP2Lit,” ujarnya.

Alasan polisi melakukan SP2Lit, kata Dewi, karena sang suami dianggap tidak bersalah. Atas perkara itu, Dewi kembali mengajukan gelar perkara ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jakbar.

Dari pernikahannya dengan suami, Dewi dikaruniai tiga anak. Yang pertama anak laki-laki berusia 19 tahun dan anak kedua dan ketiga merupakan kembar, berusia 18 tahun.

Saat ini, kedua anak laki-lakinya tinggal bersama ayahnya di Gading Serpong, Tangerang. Sementara anak bungsu yang perempuan ikut bersama Dewi.

Kepada Qnews.co.id, Dewi menuturkan jika mereka tidak dibiayai sejak ditinggal begitu saja oleh sang suami.

“Saat itu umur anak yang cewek masih 15 tahun,” ujarnya

Dimulai pada April 2021 hingga Februari 2023, anak bungsu Dewi tidak pernah diberi nafkah. Atas dasar itu, ia kembali melaporkan suaminya ke polisi.

Tepatnya Mei 2023, Dewi melapor ke PPA Polres Jakarta Barat, berujung pada pemanggilan terhadap suaminya.

Di Kantor polisi, suami melakukan transfer uang sejumlah Rp500 ribu ke si bungsu. Dengan pemberian uang tersebut, laporan pengaduan Dewi dianggap gugur oleh pihak kepolisian.

“Dan laporan saya pun di SP2Lit,” paparnya.

Kasus yang menimpa Dewi menunjukkan minimnya perhatian serius dari pihak kepolisian. Padahal hal itu terkait dengan pelanggaran hukum yang telah merugikan Dewi sebagai pihak yang lemah dalam keluarga.

“Harusnya Polri berani menegakkan hukum itu,” pinta Dewi.

Pihak kepolisian seharusnya berani menangani kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga. Polisi, kata Dewi, tidak boleh tinggal diam saat mengetahui adanya tindakan pengabaian terhadap hak anak, karena hal itu masuk kategori tindak pidana murni.

Akibat kejadian itu, dampak psikologis Dewi mulai terganggu. Terbukti ia mengalami stres hingga berkeinginan untuk bunuh diri. Beruntung ia memiliki budy system yang baik yang membuatnya mampu bertahan hingga sekarang.

Dalam perjuangannya menuntut keadilan terkait kepemilikan rumah, Dewi meyakini kebenaran akan terungkap. Segala cara ia lakukan, termasuk menyebarluaskannya melalui media massa.

Pada kesempatan itu, Dewi juga membantah tuduhan mengenai status pernikahannya telah usai. Dia menyatakan hubungannya dengan suami masih terikat secara hukum, karena itu informasi yang beredar adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Saya masih memiliki ikatan perkawinan secara sah meskipun ada tuduhan perceraian. Hal ini penting untuk menunjukkan status hukum yang sah,” tegasnya.

Sementara terkait dengan adanya oknum yang memalsukan data dan informasi, dalam hal kepemilikan aset, menurut Dewi, hal itu menunjukkan persoalan hukum yang lebih luas, utamanya dalam sistem administrasi.

“Penyidik menyatakan peristiwa ini bukan tindak pidana, meskipun ada dugaan kuat pemalsuan surat. Hal ini dapat merusak tata hukum dan menghambat keadilan,” paparnya.

Dewi Octavia lalu berharap adanya penyidikan yang lebih transparan dalam kasusnya agar ia mendapatkan keadilan. Hal itu sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang mungkin mengalami hal serupa.

“Penanganan yang terbuka diharapkan dapat memberikan keadilan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan