Qnews.co.id – Selebgram Amanda Zahra kembali mencuri perhatian publik setelah diduga terlibat dalam aktivitas open BO (Booking Out) saat berada di Bali.
Kabar soal Amanda Zahra yang diduga terlibat praktik open BO beredar melalui akun @intinyadeh di platform X.
Akun tersebut juga menuliskan narasi kalau Amanda Zahra melakukan praktik open BO saat sedang liburan di Bali bersama keluarganya.
Tuduhan itu juga dikaitkan dengan sebuah informasi dari pihak ketiga yang mengatakan, “takut berbicara langsung karena khawatir diserang oleh penggemar Amanda.”
Bahkan, akun tersebut juga menyinggung soal dugaan keterlibatan seorang pejabat negara yang membawa perempuan ke hotel saat dinas dengan biaya negara, meski tidak ada penyebutan langsung nama Amanda Zahra dalam konteks tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Amanda Zahra juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Profil Amanda Zahra
Amanda Zahra yang lahir pada tanggal 8 Mei 1996 merupakan sosok yang dikenal sebagai selebgram berpendidikan dan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).
Amanda Zahra mulai dikenal publik melalui konten kehidupan sehari-hari, kesehatan, parenting, hingga refleksi spiritual.
Dalam setiap konten yang diunggah pada akun media sosialnya, Amanda selalu memperlihatkan gaya komunikasi tenang, jujur dan kadang melankolis.
Pada tahun 2020 lalu, Amanda Zahra menikah dengan teman satu angkatan di Fakultas Kedokteran UGM, yakni Guiddo Ilyasa.
Pada tahun 2021, Amanda Zahra melahirkan seorang anak laki-laki bernama Lei.
Sayangnya, kebahagiaan rumah tangga Amanda Zahra tak bertahan lama. Pada tahun 2022, ia mendapat pengkhianatan dalam pernikahan.
Melalui unggahan panjang di platform X (dahulu Twitter), Amanda Zahra mengungkapkan bahwa mantan suaminya telah selingkuh dengan seorang aktris, yang diduga kuat adalah Arawinda Kirana.
Namun yang perlu diketahui bahwa perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45A ayat (1).
Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat hukuman pidana penjara tahunan hingga denda paling banyak miliaran rupiah.
Sumber: Gelora News