Vonis Harvey Moeis Ada yang Janggal, DPR Dorong Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis

Qnews.co.id – Sebagian publik merasa janggal terhadap vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Pasalnya, hukuman tersebut tidak sesuai dengan hasil korupsi yang dilakukannya hingga merugikan negara ratusan triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendorong jaksa mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis ringan Harvey Moeis.

Bacaan Lainnya

Karena, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa.
Bahkan, Nasir menyebut, upaya banding dari jaksa itu bukan hanya soal kepastian hukum, namun juga untuk menghadirkan keadilan yang subtantif.

“Semoga jaksa bisa ajukan banding terhadap vonis tersebut. Upaya banding oleh kejaksaan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga ingin menghadirkan keadilan yang subtantif,” ujar Nasir kepada awak media, Rabu (25/12/2024).

Selain itu, Nasir mengaku terkejut saat mendengar putusan tersebut. Meskipun, ia tak menampik putusan itu berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

“Saya kaget dan juga miris mendengar putusan itu. Semoga Komisi Yudisial mampu mengendus putusan itu dari perspektif etika dan keluhuran serta martabat hakim,” tuturnya.

Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi, selain itu prilaku sopan juga dianggap sebagai faktor yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah.

Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan