Qnews.co.id – Fungsi tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) diduga dijadikan area komersial oleh sejumlah oknum.
Hal itu juga membuat warga Perumahan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melaporkan adanya perubahan fungsi tanah dari Fasos Fasum di wilayah tersebut.
Lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga, kini beralih fungsi menjadi kawasan pedagang kaki lima (PKL) dan bahkan dijadikan tempat usaha komersial.
Alih Fungsi Fasos Fasum Jadi Area Komersial
Berdasarkan laporan warga, beberapa area di RW 02, RW 03, RW 07, dan RW 08 kini telah berubah menjadi area kuliner yang dikelola oleh oknum ketua RT dan RW setempat.
Selain itu, rumah Ketua RW 02 yang berada dalam komplek perumahan juga diduga telah diubah menjadi tempat usaha berupa hall badminton. Ini menyalahi aturan fungsi rumah tinggal menjadi hall badminton dan gudang.
Warga menilai perubahan ini mengganggu fungsi awal lahan tersebut sebagai fasilitas umum dan sosial yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Dugaan Praktik Komersialisasi di Tanah Fasos Fasum
Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa setiap pedagang yang menempati area tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
- Rp650.000 per bulan untuk gerobak atau etalase yang menginap di lokasi.
- Rp450.000 per bulan untuk gerobak yang dibawa pulang.
- Rp300.000 per bulan untuk pedagang.
Hal ini memicu dugaan bahwa ada oknum yang memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Warga Mendesak Pemerintah Bertindak
Warga setempat meminta Pemkot Tangerang segera mengambil langkah tegas agar tanah Fasos Fasum dikembalikan ke fungsinya semula.
Baca juga :MUI Maros Nyatakan Tarekat Ana Aliran Sesat, Sebut Ibadah Haji Tidak Harus ke Mekkah
Salah satu tokoh masyarakat, H. Udin , menegaskan, “Pemkot Tangerang harus tegas memberikan tindakan kepada siapapun yang dengan sengaja menguasai dan merubah fasos dan fasum menjadi lahan komersial.
Bila dibiarkan, khawatir akan terjadi di wilayah lainnya dan itu berpotensi menimbulkan polemik bahkan konflik di tengah — tengah lingkungan masyaraka..”
Menurut peraturan yang berlaku, tanah Fasos Fasum tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar jika terjadi dampak serius.
Aturan Hukum yang Melindungi Fasos Fasum
Sebagai dasar hukum dalam laporan ini, warga mengacu pada beberapa peraturan, di antaranya:
- Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai izin.
- Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007: Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
- Perda Banten Nomor 9 Tahun 2022: Mengatur tentang kawasan permukiman dan larangan alih fungsi ruang terbuka publik.
- Selain itu, Pasal 69 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa siapa pun yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dan menyebabkan dampak merugikan dapat dikenai hukuman berat.
Harapan Warga terhadap Pemerintah
Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak untuk menertibkan pelanggaran ini. Mereka menegaskan bahwa mereka sudah cukup toleran dengan keberadaan PKL di area trotoar dan pinggir jalan, tetapi mereka tidak ingin fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh seluruh warga justru berubah menjadi kawasan komersial.
“Kami hanya ingin ruang terbuka umum ini kembali seperti semula, menjadi tempat olahraga dan aktivitas sosial warga,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dengan adanya laporan ini, warga Poris Indah berharap Pemkot Tangerang dapat segera melakukan evaluasi dan tindakan yang diperlukan agar Fasos Fasum di wilayah mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.