Warga Resah, RT Minta Lurah dan Camat Tutup Kios Diduga Jual Obat Terlarang di Benhil

Qnews.co.id – Sejumlah warga RT 20/RW 04 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, melaporkan keresahan atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh salah satu kios di bawah pengelolaan UMKM JP45. Kios yang terletak di Jalan Danau Tondano itu diduga menjual obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan sejenisnya.

Ketua RT 20, El Akbar, mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran secara tertulis kepada pengelola UMKM JP45, namun belum membuahkan hasil. Bahkan, menurutnya, permintaan penutupan kios tersebut telah diajukan sejak beberapa waktu lalu, namun belum mendapat respons dari pihak pengelola maupun aparat berwenang.

“Kami sudah melayangkan surat teguran, sudah juga kami laporkan ke pihak berwajib. Tapi belum ada tindakan nyata hingga saat ini,” ungkap El Akbar saat ditemui pagi tadi (26/5).

Bersama jajaran RT dan pengurus lingkungan, El Akbar melakukan kunjungan langsung ke area kios pagi ini guna menyampaikan keprihatinan warga secara langsung. Ia menegaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban dan keselamatan warga sekitar.

Situasi ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan warga. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan untuk menutup kios tersebut secara paksa.

“Kami tidak ingin terjadi tindakan main hakim sendiri. Tapi kalau terus dibiarkan, warga bisa kehilangan kesabaran,” ujar salah satu tokoh warga yang enggan disebut namanya.

Atas kondisi ini, RT 20 secara resmi meminta bantuan Lurah Bendungan Hilir dan Camat Tanah Abang untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas demi mencegah eskalasi konflik di lapangan.

Pengelola UMKM JP45 hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan teguran yang disampaikan oleh pihak RT dan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan