Qnews.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/4) menyebut jumlah total tersangka menjadi 16 orang.
Menurut Wira, dua tersangka baru itu terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
“Total tersangka menjadi 16 orang, terdiri 12 orang dari Kementerian Komdigi dan 4 merupakan warga biasa,” ujar Wira.
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan terhadap publik.
“Kami terus melakukan penangkapan kepada para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan yang akan dikembalikan ke negara,” terangnya.
Sejauh ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah
melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi. Mereka menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat (1/11).
Adapun penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dari penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Hanya saja, polisi tidak menjabarkan secara detail identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
“Penggeledahan telah dilakukan di lantai dua, tiga dan 8 kantor tersebut,” paparnya.
Masuk dalam pengamatan internal
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga terlibat kasus judi online (judol) telah masuk dalam pengamatan internal institusinya.
“Mereka yang tertangkap ini, sebetulnya sudah masuk dalam pengamatan internal. Sehingga tindakan yang dilakukan Polri itu, kami sangat apresiasi,” ujar Nezar saat ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (3/11).
Menurut Nezar, hasil pengamatan internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya pegawai yang terindikasi memiliki transaksi mencurigakan.
“Kami menemukan sejumlah pegawai yang punya transaksi yang mencurigakan di rekening mereka,” katanya.
Sejumlah oknum pegawai itu, diakui Nezar, merupakan bagian dari tim yang bertugas mengendalikan konten, utamanya terkait konten-konten negatif, termasuk judi online.
Namun disayangkan, imbuh Nezar, justru mereka yang melakukan pelanggaran. Mereka diduga membiarkan situs judi online tidak terblokir.
“Tugas-tugas yang diamanahkan oleh atasan kepada mereka, ternyata justru mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sangat serius dalam hal ini,” ucap Nezar.
Pada kesempatan itu, Nezar juga memastikan bahwa nama-nama oknum yang terlibat tersebut sudah dirotasi dari tim pengendalian konten, sebelum polisi melakukan penangkapan.
“Ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut judol, dan ini sudah dikenai sanksi,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Nezar juga meluruskan informasi yang menyebut adanya seorang staf ahli Kemkomdigi yang terlibat dalam peredaran judol.
“Bukan staf ahli sebetulnya. Kalau staf ahli, kan, struktural di kementerian. Ini hanya semacam tenaga ahli yang dimintakan supervisinya oleh ketua tim,” papar Nezar.
Penangkapan terhadap para tersangka kasus judi online, menurut Nezar, menunjukkan kolaborasi yang baik antara Polri dan Kemkomdigi untuk memberantas judol.
Oleh karena itu, Nezar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri agar mengusut tuntas jaringan judi online (judol) dari hulu sampai hilir.
Kemkomdigi, imbuh Nezar, masih menunggu hasil penyelidikan polisi. Ia berharap kasus ini menjadi terang, termasuk membuktikan dugaan-dugaan yang terkait dengan oknum pegawai di institusinya.
“Kita harapkan jejaring mereka ini bisa terus didalami, dibongkar sampai bisa ditemukan siapa yang berada di belakangnya,” pungkasnya.
Dukungan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri memberantas praktik judi online atau Judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Caranya dengan menangkap semua oknum pegawai yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Sahroni juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 11 orang tersangka dalam kasus judi online, termasuk diantaranya sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
“Tangkap semua yang terindikasi judi online (judol) termasuk di Kemenkomdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri untuk memberantas judi online,” kata Sahroni dalam keteranganny di Jakarta, Sabtu (2/11).
Sahroni awalnya sempat meragukan target dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Kini, Polri mampu membuktikan dalam beberapa hari terakhir dengan melakukan penangkapan besar.
“Saat Pak Kapolri menargetkan 100 hari pertama memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi, baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar,” terangnya.
Sahroni lantas berucap, “Sekarang saya menarik kembali rasa skeptisisme saya dan percaya target 100 hari bisa dicapai, apalagi instruksi presiden kepada Kapolri sudah sangat tegas.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.
‘Sayangnya, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online tersebut,” ujar Kombes Ade Ary di Jakarta, Jumat (1/11).