Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset Tak Masuk Kerja Prioritas DPR

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mendesak KPK segera memeriksa calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Qnews.co.idFounder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mencium bau tak sedap di balik sikap DPR RI yang tak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Alvin Lim menilai sikap DPR tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius. Padahal, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam membumihanguskan kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya lihat para anggota DPR dan pemerintah tidak serius untuk memberantas kasus korupsi karena RUU Perampasan Aset ini adalah upaya untuk pelaku korupsi,” kata Alvin Lim kepada Qnews.co.id, Selasa (12/11).

Founder LQ Indonesia Law Firm itu melihat bahwa RUU Perampasan Aset tersebut sengaja ditarik ular oleh para elite politik mulai dari orde pemerintahan Presiden Jokow Widodo hingga Prabowo Subianto.

Sebab, jika disahkan makan akan menjadi ancaman bagi mereka atau bahkan menjadi senjata makan tuan.

“Sejak jaman pemerintahan Jokowi terlihat DPR enggan untuk membahas RUU Perampasan aset. Mereka sadar bahwa UU tersebut bisa jadi senjata makan tuan, makanya RUU ini sampai sekarang belum disahkan karena semua yang di DPR itu pimpinan partai,” ujarnya.

Hal tersebut juga munjukkan bahwa masih banyak oknum-oknum mafia hukum di dalam gedung kura-kura itu yang tidak menginginkan penguatan pemberantasan korupsi.

Alvin Lim meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas untuk memerintahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra untuk terus menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini menunjukkan bahwa DPR masih banyak oknum dan kroni-kroni yang memang ingin budaya Korup dipertahankan,” tegasnya.

Selain itu, Alvin melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset. Menurutnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

Pengacara yang dikenal vokal itu berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas karena ini akan menjadi ujung tombak dalam memberantas kasus korupsi,” tegasnya.

Dengan regulasi yang mendukung, Alvin Lim menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan melalui koripsi. Bahkan dalam kasus suap atau korupsi gratifikasi yang nilainya hampir Rp1 triliun dilakukan mantan hakim Mahkamah Agung (MA).

“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas sehingga par pejabat tidak lagi berani melakukan korupsi,” tandas Alvin Lim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan