Alvin Lim Soroti Kasus Keluarga Mantan Menpora yang Jadi Korban Mafia Tanah

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mendesak KPK segera memeriksa calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Qnews.co.id, JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menyoroti kasus mafia tanah yang menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Haryono Isman.

Tanah warisan yang memiliki luas sekitar 46.710 meter persegi di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat itu terancam pindah tangan, karena ada pihak yang mengklaim sudah membelinya.

Bacaan Lainnya

Hal ini jelas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Menurut Alvin Lim, pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas terhadap para mafia tanah. Karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Hukum di negara kita ni makin bobrok, bayangkan seorang keluarga mantan Menteri Menpora bapak Haryono Isman menjadi korban mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa,” kata Alvin dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Selasa (24/9).

Alvin Lim juga mengungkapkan, para mafia tanah dibeking oleh oknum-oknum pemerintah, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan, lembaga kementerian maupun aparat kepolisian. Karena itu tak heran jika banyak pihak yang kalah dalam kasus hukum saat melawan mafia tanah.

Akan tetapi, Alvin menegaskan dirinya tidak pernah takut melawan para mafia tanah, meski dilindungi oleh oknum pejabat. Hal itu dibuktikan dalam catatan saat menangani kasus perkara melawan mafia tanah, dimana Alvin Lim mampu memenangkan kliennya.

“Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek. Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah selalu menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Alvin Lim melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.

“Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, ini kan PT Internasional ya dia punya uang untuk menyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritikad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan,” ujarnya.

Selain itu, Alvin Lim juga menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Laporan kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli palsu alias tidak sah. Sebab, pengadilan yang memutuskan perkara itu tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian.

“Jadi harusnya dilaporkan dulu ke polisi biar ada putusan bahwa surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik,” jelas Alvin Lim.

“Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menganggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia,” tegas Alvin Lim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan