Anak Meninggal Istri Diamputasi, Perusahaan Ekspedisi Hanya Berikan Biaya Pemakaman

Qnews.co.id – Rasa duka yang mendalam dirasakan oleh Muji dan keluarga akibat ulah kelalaian seorang supir dari perusahaan expedisi PT KM yang merenggut nyawa putri kesayangannya, hingga membuat istri tercinta harus kehilangan kedua kakinya.

Zea Nada Ayudisa, putri satu-satunya yang diharapkan bisa tumbuh besar dengan suatu kebanggaan ternyata harus meninggalkan kedua orang tuanya pada usia 3 tahun lewat sebuah kenangan pahit yang harus diterima penuh dengan lapang dada.

Bacaan Lainnya

Hanya dari jarak sekitar 10 meter, Muji dipaksa harus menyaksikan Zea dan sang istri bernama Eli Agustin harus terlindas bagian ban belakang truck tronton wings box milik ekspedisi PT KM yang dikendarai oleh supir atas nama Muhammad Juliadi.

Kecelakaan maut yang disebabkan oleh supir ekspedisi PT KM itu terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu di pom bensin Cibitung. Menurut kabar yang beredar hingga saat ini supir dan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab.

“Jadi aku isi bensin di Cibitung ketika itu anak lapar makanya istri dan anak ke minimarket dah saat antri isi bensin istri dan anak menunggu di pembatas kilang bensin itu ketika itu jaraknya sekitar 10 meter dari saya antri bensin,” ungkap Muji saat ditemui tim LQ Indonesia Lawfirm dan Qnews di kediamannya.

“Setelah itu ada truk tronton wings box niatnya mau ngisi solar namun kosong mau kearah keluar istri saya sama anak saya duduk baru mau nyuapin anak tiba-tiba entah gimana itu tronton kurang haluan sehingga ban belakangnya naik ke trotoar dan mengenai istri sama anak saya,” sambungnya.

Beruntungnya saat kejadian tersebut polisi yang sedang melakukan patroli dengan sigap membawa kedua korban tersebut kerumah sakit Medika. Akan tetapi sialnya biaya rumah sakit harus ditanggung sendiri oleh Muji dan bantuan dari BPJS bukan dari pihak supir atau perusahaan expedisi PT KM.

“Saat itu anak kan sudah engga ada ya untuk biaya anak dibayar satu juta koma berapa gitu ya dan istri kebetulan pake BPJS. Kecuali ketika mobil jenazah ambulan untuk membawa anak dimintalah mediasi bersama pihak perusahaan, jadi pada saat dirumah sakit ada pihak dari perusahaan datang selang beberapa jam untuk negosiasi,” jelas Muji.

“Lewat WA sebenarnya itu, diminta untuk biaya pemakaman sama biaya transportasi ambulan Ketika itu anak di bawa pulang kampung dan istri masih di rawat dan dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung selama 40 hari disana pakai BPJS,” ujarnya.

Muji juga menjelaskan bahwa bantuan yang datang kepada dirinya hanya dari Jasa Marga sekitar Rp 50 juta. Sementara bantuan yang diberikan oleh pihak perusahaan hanya sekedar biaya ambulans dan pemakaman saja.

Sedangkan bantuan untuk meringankan kemalangan yang dihadapi oleh Muji dan keluarga sampai saat ini tidak pernah ada. Hanya sekedar mediasi kekeluargaan saja.

Tak hanya itu saja, bahkan Muhammad Juliadi selaku supir yang membuat hidup keluarga Muji harus menerima kemalangan tercatat hanya sekali berkunjung bersama pihak perusahaan.

“Sebelumnya di bandung negosiasi juga dari perusahaan minta ganti rugi berapa cuma nominalnya ga sesuai. Lama tidak ada komunikasi makanya aku manggil lawyer yang ngurusi semuanya karna aku masi merawat istri dan kalau dari pihak supir engga sama sekali cuma sekali kesini sama istri si supir dan perwakilan perusahaan,” jelasnya.

Muji juga meminta keadilan agar bantuan jaminan untuk istrinya dapat diberikan sebagai salah satu langkah mempermudah aktivitas kedepannya.

“Setidaknya jaminan istri saya dijamin dan untuk kedepannya kaki palsunya bisa diusahakan bisa mempermudah urusan istri saya sukur-sukur ada bantuan usaha untuk istri saya biar ada kegiatan,” pungkasnya.

Tuntutan yang di layangkan oleh Muji memang terbilang terlalu lama. Namun, hal itu dilakukan lantaran surat laporan polisi yang ia laporkan sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu baru dibisa ia dapatkan pada tanggal 4 Maret 2025 kemaren.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan