Vonis Penjara 5 Tahun untuk Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook Diperberat

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook, vonis penjara Ibam kini ditetapkan selama 5 tahun, meningkat dari vonis awal yang hanya 4 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Catur Irianto, keputusan untuk memperberat hukuman ini diambil karena Majelis Hakim Banding menilai bahwa hukuman sebelumnya tidak mencerminkan keadilan yang seimbang antara kesalahan yang dilakukan oleh Ibam dan tujuan pemidanaan yang ingin dicapai.
Hakim Ketua menyatakan, “Kami menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa. Dengan ini, kami mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026, terkait pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin.
Meskipun demikian, jumlah denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari, sedikit lebih lama dibandingkan dengan hukuman 120 hari yang ditetapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Banding juga menambahkan hukuman tambahan bagi Ibam, yaitu kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sebelum keputusan diambil, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan yang memberatkan adalah tindakan Ibam yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, ada beberapa faktor yang dianggap meringankan, seperti sikap sopan Ibam selama persidangan, fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tanggungan keluarga yang harus ia pikirkan.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Ibam dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan.
Pengadaan tersebut dianggap telah melanggar berbagai prinsip dasar dalam proses pengadaan, sehingga merugikan negara dengan total kerugian sebesar Rp5,26 triliun dalam kasus ini.
Dengan demikian, Ibam dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
➡️ Baca Juga: KPop Demon Hunters dan Sinners Sukses Mengguncang Malam Puncak Oscar 2026
➡️ Baca Juga: Identitas Misterius Tersangka Suap Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Sedang Dalam Pencarian Kejagung




