Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Karhutla, 162 Orang Kini Jadi Tersangka

— Paragraf 1 —
Jakarta, VIVA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digenjot Polri. Hingga 16 September 2026, Bareskrim Polri mencatat sudah menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
— Paragraf 2 —
Dari ratusan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla.
— Paragraf 3 —
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan proses penanganan perkara masih terus berjalan di masing-masing wilayah hukum Polda.
— Paragraf 4 —
”Per tanggal 16 September yang telah kami lakukan adalah apa yang disampaikan oleh pimpinan tadi, bahwa kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara tersebut tersebar pada masing-masing polda,” katanya, dikutip 18 September 2026.
— Paragraf 5 —
Dari 219 perkara itu, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 65 kasus. Kemudian Polda Riau menangani 57 perkara, Sumatera Selatan 24 perkara, Kalimantan Tengah 25 perkara, Kalimantan Timur 16 perkara, Jambi 14 perkara, dan Kalimantan Selatan 9 perkara.
— Paragraf 6 —
Sementara itu, Polda Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan juga menangani perkara karhutla dengan jumlah yang lebih sedikit.
— Paragraf 7 —
”Kemudian dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” tuturnya.
— Paragraf 8 —
Penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku individu. Polisi juga melakukan penanganan terhadap sejumlah korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
— Paragraf 9 —
Polda Kalbar tercatat menangani 33 korporasi. Selanjutnya Polda Kalsel 10 korporasi, Polda Kaltim 7 korporasi, Polda Kalteng 14 korporasi, Polda Kaltara 3 korporasi, Polda Sumsel 16 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, dan Polda Bangka Belitung 1 korporasi.
— Paragraf 10 —
Dari 219 perkara yang ditangani, sebanyak 54 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara 116 perkara telah masuk tahap penyidikan.
— Paragraf 11 —
Irhamni menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa karhutla yang berdampak terhadap masyarakat.
— Paragraf 12 —
”Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu atau perorangan serta korporasi,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Kata Ana dan Rachel Setelah Kemenangan 5-0 atas Australia di Piala Uber 2026
➡️ Baca Juga: Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari, Kasus Masih Belum Tuntas



