Begini Kesepakatan DPR Bersama KPU dan Bawaslu jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI menolak KPU dan Bawaslu dijadikan lembaga ad hoc

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati apabila kotak kosong menang pada Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar Pilkada 2025.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) sore.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong dinyatakan menang apabila memproleh suara di atas 50 persen.

“Jika di suatu daerah pelaksanaan Pilkada hanya terdapat satu pasangan calon dan suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 lebih, maka Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KP,  Bawaslu dan DKPP sepakat untuk menyelenggarakan kembali pemilihan di tahun 2025,” kata Doli membacakan poin rapat bersama KPU dan Bawaslu

Komisi II pun meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. 

“KPU dan Bawaslu untuk mengatasi permasalahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah dimodifikasi dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat untuk membahas landasan hukum jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

“Rapat ini akan membahas mengenai situasi di mana kotak kosong memperoleh suara terbanyak di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal,” kata Ketua KPU Mochmmad Afifuddin, Senin (9/9).

Dia juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. 

Kendati demikian, menurutnya, hal itu terlalu lama. Oleh karena itu, Afif menyebut ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun.

“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan,” ujarnya.

“Kememungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu,” sambungnya. 

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan