Berita

BGN Kembalikan Rp160 M ke Kas Negara Pasca Temuan BPK dari 79 SPPG

Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN) Lili Khamiliyah mengumumkan bahwa lembaganya telah mengembalikan dana sebesar Rp 160.370.283.211 ke kas negara per 21 Oktober. Tindakan ini merupakan respons terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BGN untuk tahun 2025.

Angka tersebut mencerminkan sekitar 81,75% dari total temuan yang mencapai Rp 196,17 miliar. Lili menjelaskan bahwa temuan ini terkait dengan laporan pemeriksaan BPK RI mengenai Laporan Keuangan BGN untuk tahun 2025, yang mengkaji Sistem Pengendalian Intern serta kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan dokumen nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang dikeluarkan pada 18 Mei 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, terdapat dua poin krusial yang menjadi perhatian utama, yakni adanya rekening virtual account (VA) ganda di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan masalah ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Mengenai temuan rekening VA ganda, Lili menjelaskan bahwa dari total 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan 75 SPPG memiliki rekening VA ganda. Total saldo dari rekening-rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara, dengan jumlah mencapai Rp 78.394.130.155.

“Dari 79 SPPG yang terdaftar dalam temuan BPK RI, hasil investigasi menunjukkan bahwa 75 rekening VA terbukti ganda, dan saldo yang ada telah kami tarik serta setorkan ke kas negara. Sementara itu, empat rekening lainnya tidak menunjukkan indikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Sebagai langkah pengendalian untuk mencegah penggunaan rekening VA ganda di masa mendatang, BGN telah menonaktifkan akses pengguna untuk proses pembuatan dan persetujuan pada rekening-rekening yang bermasalah tersebut.

Selain menangani temuan mengenai rekening VA, BGN juga telah mengambil langkah untuk mengembalikan dana terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Terkait hal ini, jumlah dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 60.494.487.276.

Dengan demikian, total akumulasi dana yang telah BGN kembalikan ke kas negara hingga tanggal 21 Oktober 2026 adalah Rp 160.370.283.211.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menekankan bahwa penyelesaian tindak lanjut dari hasil pemeriksaan merupakan salah satu fokus utama dalam pengawasan internal BGN. Ia menyatakan bahwa setiap temuan dari BPK RI harus segera direspons dengan tindakan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Roblox Terapkan Aturan Baru: Pemain Dilarang Menggunakan Kata Kasar dalam Game

➡️ Baca Juga: Devy Anastasia: Jebolan MasterChef yang Jual Asinan Rp600 Ribu dan Dapat Kritik Wedding Kiss

Related Articles

Back to top button
kpkgg