Cerdas Hukum| Nasabah UOB Kayhian Masih Rugi 23 Miliar, Kasusnya Lanjut di Polda Metro Jaya

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangani kasus perkara investasi bodong UOB sejak tahun 2022 dan sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian dan oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus memonitor dan mendesak pihak kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ, agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Proses hukum terhadap UOB Kayhian belum selesai. LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialami oleh para klien.

Selengkapnya bisa klik tayangan video Qnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan