Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo pada Senin (30/9).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2020.
Selain Taufik dan Satrio, KPK juga memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana.
“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (30/9).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik.