Berita

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M, Kombes Fahrurozi Siapkan Laporan Resmi

Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di sektor tambang emas yang melibatkan Komisaris Besar Polisi Fahrurozi kini memasuki tahap baru. Fahrurozi menyatakan niatnya untuk melaporkan balik seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS, yang sebelumnya telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Kombes Fahrurozi berencana untuk mengajukan laporan terkait tuduhan pencemaran nama baik serta laporan palsu. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam penipuan investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

“Saya akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan yang tidak benar,” ungkap Fahrurozi kepada awak media pada Selasa, 15 September 2026.

Sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi menyatakan bahwa narasi yang disampaikan oleh pihak S tidak mencerminkan keseluruhan situasi. Ia berjanji akan membagikan versi peristiwa yang menurutnya lebih akurat kepada publik.

“Cerita yang sebenarnya tidak seperti yang diungkapkan, dan yang bersangkutan adalah terlapor dalam kasus penipuan investasi eurobit yang saya laporkan ke pihak cyber pada bulan April, dengan korban yang muncul di Bali pada bulan Agustus,” jelasnya.

Kombes Fahrurozi dilaporkan oleh S melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 20 Agustus 2026.

Menurut kuasa hukum S, laporan ini berkaitan dengan investasi di bidang tambang emas yang terjadi di Sulawesi Utara. Bagas juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan dari laporan tersebut.

“Kami telah menerima informasi mengenai perkembangan penyelidikan terkait laporan kami mengenai dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” ujar Bagas.

Cerita ini bermula ketika S diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui seorang perantara pada bulan Mei 2025. Pada saat itu, S mendapatkan tawaran untuk berinvestasi dalam tambang emas yang dijanjikan legal dan akan segera mendapatkan izin.

“Dengan menggunakan jabatannya, dia menjanjikan investasi tambang emas yang diklaim legal dan izinnya akan segera terbit,” tambahnya.

Selanjutnya, S dilaporkan telah menyetorkan modal secara bertahap dengan total mencapai Rp58,5 miliar dari Mei hingga Oktober 2025.

➡️ Baca Juga: Pola Makan Sehat yang Optimal untuk Meningkatkan Performa Atlet Lari Maraton

➡️ Baca Juga: Termux Dihapus Play Store 2020 Karena Dianggap Alat Hacking Beneran

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k