Qnews.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar pada Juli 2024,
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 26 penyelenggara peer to peer (P2P) lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).
OJK, kata Agusman, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Dengan demikian progress action plan berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/ asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha bisa terwujud.
Baca juga: Analisis Tajam Traider Quotient Fund: Harga Emas Akan Naik dalam Waktu Dekat Ini
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis,” terang Agusman.
Selain itu, terkait penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera. Hal itu diputusakan karena direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi.
Baca juga: Quotient Fund Bocorkan Investasi Menarik di Tengah Ekonomi Global Tak Menentu
OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi akan mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, dan pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tandasnya.