Qnews.co.id, JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim khusus (Timsus) seiring maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meningkat tajam dalam dua bulan terakhir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan pembentukan tim khusus melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Dalam dua bulan terakhir, mulai Juli hingga Agustus 2024, Polres Metro Tangerang telah berhasil meringkus 50 tersangka. Mereka ditangkap dari 127 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Peran 50 tersangka terdiri dari 25 orang sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor,” terang Kombes Pol. Zain dalam keterangannya di Tangerang Sabtu (7/9).
Baca juga: Berkurangnya Anggaran, JPPI: Perburuk Kualitas Pendidikan Indonesia
Para tersangka merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Pelaku beroperasi secara acak dalam mencari sasaran pencurian.
Adapun barang bukti dari 50 tersangka yang berhasil dikumpulkan, meliputi satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci.
“Juga termasuk 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK,” paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.
Baca juga: Begini Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
Kapolres menjelaskan, Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan juga peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya.
Selain itu, Kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Adapun modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda,” ujarnya.
Baca juga: Maju Pilkada Jakarta, Pramono Ajukan Pengunduran Diri kepada Presiden
Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menyita perhatian publik terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekira jam 09.00 WIB.
“Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat hendak ditangkap,” tandasnya.